Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Pertanyakan Putusan Vonis Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 21:02 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, sedikit mempertanyakan keputusan hakim ketika memvonis kliennya tujuh bulan rehabilitasi.

Jefri dan keluarga masih bertanya-tanya apakah rehabilitasi itu berupa rawat jalan atau rawat inap. Pasalnya, Ibu Jefri Nichol mengharapkan anaknya dirawat jalan.

"Di dalam putusan enggak bunyi, apakah rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Itu lah yang menjadi abu-abu menurut kami," ujar Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam putusan hakim Krisnugroho, Jefri Nichol dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memvonis Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Bilang Itu Sesuai Harapannya

Namun terlepas dari itu, Aris mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Mereka menganggap tujuh bulan rehablitasi merupakan hukuman yang adil.

"Apa yang kami mintakan di Pasal 127 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), sudah diterima. Kami mintakan enam bulan tapi yang dikabulkan tujuh bulan, saya kira fair enough," ujar Aris.

Selain memvonis Jefri Nichol tujuh bulan menjalani rehabilitasi, hakim juga meminta barang bukti narkoba milik Jefri berupa 1,2 gram ganja dirampas untuk negara. 

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Jefri yakin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Yang meringankan berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan rehab. Terdakwa tidak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," ucap hakim di persidangan.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.

Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan. Jefri juga terbukti bukan bertindak sebagai pengedar narkoba.

 

Jaksa menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.

Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Sementara itu, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com