Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Gelar Formula E, DKI Disarankan Jalankan Perda Pengendalian Polusi Udara

Kompas.com - 15/11/2019, 09:45 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya bukan menggelar balapan mobil listrik Formula E untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara Jakarta.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Pemprov DKI seharusnya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk mengatasi permasalahan polusi.

"Lebih penting Pemprov DKI melakukan upaya perbaikan langsung polusi udara di Jakarta dengan mengalokasikan APBD untuk menjalankan perda dan ingub tersebut daripada mengadakan Formula E," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Teguh menuturkan, dua aturan itu mewajibkan Pemprov DKI menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Fraksi PSI Sesalkan DKI Pangkas Anggaran Rehab Sekolah tetapi Tambah Anggaran Formula E

Namun, peralatan uji emisi di Jakarta masih tak memadai dan hasil uji emisi belum konsisten dijadikan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Perda tersebut masih berlaku dan belum dijalankan secara optimal setelah berusia 14 tahun," kata dia.

Anggaran Formula E dalam APBD Jakarta, lanjut Teguh, sebaiknya dialihkan untuk menjalankan dua aturan itu.

Jika Pemprov DKI tetap ingin menggelar Formula E, Teguh berpesan penyelenggaraannya tidak mengganggu program pelayanan publik.

Baca juga: Bantah Anggaran Rehab Sekolah Dipangkas demi Formula E, Ini Penjelasan Pemprov DKI

"Tujuan penyelangaraan Formula E sebagai media sosialisasi penggunaan energi terbarukan dan sebagai katalis perekonomian bisa dilakukan tanpa harus menggangu pelayanan publik dan kewajiban Pemprov DKI dalam menjalankan peraturan terkait pengurangan polusi udara di Jakarta," ucap Teguh.

Pemprov DKI melalui badan usahanya, PT Jakarta Propertindo, akan menggelar Formula E pada 2020. Pemprov DKI membebankan biaya penyelenggaraan balapan mobil listrik itu dalam APBD Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com