JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan mata (eyelid) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).
Berdasarkan pengembangan polisi, salon itu juga menggunakan kosmetik kecantikan yang tak tercatat dalam Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami mendapatkan obat-obat yang digunakan oleh para tersangka untuk mengobati ataupun melakukan tindakan medis kepada para pasiennya obat-obatan yang ini juga tidak terdaftar ya di Balai POM," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Budhi menjelaskan, dua orang WNA berinisial DN dan DS yang menjadi tersangka dalam kasus ini mendapatkan obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut dari kawasan Jakarta Timur.
"Tentunya kami akan menekan pendalaman karena ini tentunya diperoleh secara ilegal di juga nantinya kita akan mengejar siapapun pihak yang bertanggung jawab," ucap Budhi.
Adapun DN dan DS ditahan polisi karena melakukan operasi eyelid tanpa surat izin.
Budhi menjelaskan, dalam membuat lipatan mata dibutuhkan tindakan medis berupa penyuntikkan bius serta operasi ringan.
Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 Nomor 36 Tahun 2009, disebutkan bahwa salon kecantikan yang bukan fasilitas kesehatan dilarang untuk melakukan tindakan medis tanpa izin.
Apalagi dua orang tersebut tidak memiliki izin praktik tindakan medis sama sekali.
Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.