TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah dan menindak praktik perjudian pada gelaran pilkades yang akan digelar pada 1 Desember 2019 mendatang.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satgas yang dibentuk merupakan gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelejen Keamanan (Intelkam).
"Pelaksanaan Pilkades selalu berpotensi dimanfaatkan untuk berjudi. Kita sama-sama cegah dan akan kami akan menindaknya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/19).
Ade menambahkan, jumlah desa yang akan menggelar pilkades di wilayah hukumnya berjumlah 91 desa. Namun, kata Ade, Satgas akan disebar ke seluruh desa agar upaya mendeteksi perjudian bisa lebih maksimal.
Menurut Ade, tidak tertutup kemungkinan para penjudi justru berkumpul di desa yang tidak menggelar pilkades.
Baca juga: Ancam Pemilih Pilkades dengan Golok, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Ade menegaskan, tidak akan mentoleransi praktik perjudian. Dia memastikan, akan melakukan proses hukum kepada siapa saja yang kedapatan berjudi pada gelaran pilkades serentak itu.
Ade juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi praktik terlarang itu.
"Bila masyarakat memiliki informasi, segera kabarkan ke kami. Akan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ade berharap, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang berjalan aman, lancar, dan jujur, serta bersih dari praktik judi. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal agenda politik tingkat desa itu.
"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pilkades sesuai harapan kita bersama," pungkas dia.
Pilkades Kabupaten Tangerang akan diselenggarakan pada 1 November 2019 dan melibatkan 91 Desa di seluruh Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.