JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando mengatakan, dirinya akan terus mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meski telah dilaporkan oleh anggota DPR RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya.
Ade dilaporkan atas unggahan meme Anies yang menyerupai karakter film Joker.
"Justru itu saya nggak mau gara-gara ini siapa pun jadi takut mengkritik pak Anies. Mengkritik pak Anies harus terus. Jadi mengkritik fardhu 'ain," kata Ade usai pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).
Karena itu, kata Ade, Fahira jangan menyangka karena laporan yang dilakukan dapat menghentikan kritiknya baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
"Bu Fahira harus tahu jangan sampai menyangka bahwa gara-gara menggugat saya kemudian saya jadi takut tidak mau lagi mengkritik pak Anies. Kalau lihat FB saya setiap hari mengkritik pak Anies. Dan saya rasa rakyat Jakarta terus mengkritik pak Anies karena memang enggak beres pemerintahannya," kata Ade.
Baca juga: Ade Armando Diperiksa Polisi Terkait Kasus Meme Joker Anies Baswedan
Menurut Ade, pemerintahan era Anies yang dianggap tak berjalan dengan baik setelah ramainya angka Rp 82,8 miliar seperti dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Tapi saya pikir gambar tersebut mewakili sikap banyak orang Jakarta dan saya sendiri tentang apa yang dilakukan pak Anies yaitu Pemda DKI mengeluarkan rencana anggaran Rp 82 miliar untuk lem Aibon," ucap dia,
Sebelumnya, anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen UI Ade Armando karena mengunggah foto Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca juga: Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan Terkait Kasus Meme Joker Anies Baswedan
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Ade diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.