JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 13 pemuda yang terlibat pengeroyokan seorang pemuda berinisial ADS (15) di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat pada 17 November 2019 lalu.
Akibat pengeroyokan tersebut, ADS tewas karena mengalami luka pada bagian kepala dan punggung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengeroyokan itu berawal dari tawuran antardua kelompok pemuda, yakni Kelompok Bates dan Kelompok Markan di Kelurahan Rawalumbu.
Tawuran itu terjadi karena kesalahpahaman.
Saat tawuran terjadi, ADS berusaha melarikan diri dengan mengendarai motor. Namun, dia dicegat oleh para tersangka hingga korban terjatuh.
Korban langsung dibacok oleh para tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok dan celurit.
"Korban enggak sempat melarikan diri menggunakan motor, kemudian dilakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di TKP," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Yusri mengungkapkan, para tersangka memang menyiapkan senjata tajam itu saat tawuran. Polisi menangkap para tersangka di kawasan Bekasi.
Satu tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, 12 tersangka lainnya masih berusia di bawah 17 tahun.
"Petugas langsung meluncur ke TKP dan mengamankan 13 pelaku. Sebanyak 12 orang dititipkan di Rumah Rehabilitasi di daerah Cipayung, Jakarta Timur karena masih berusia di bawah umur. Satu tersangka ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 80 Ayat 3Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.