JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima tersangka yang mengedarkan dollar palsu di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (13/11/2019) lalu.
Salah satu tersangka yang tertangkap adalah DM. DM berperan sebagai penghubung antara Abah, DPO yang diduga membuat uang palsu, kepada pengecer lain.
"Saya dapat dari Abah," kata DM saat diwawancarai wartawan di Maposek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).
Kepada Abah, DM menyetor uang sekitar Rp 10 juta untuk mendapatkan 100 lembar pecahan 1.000 dollar Amerika palsu.
Apabila 1.000 dollar itu laku terjual, DM akan mendapatkan upah dari Abah.
"Saya dapat Rp 300.000 dari Abah," tutur dia.
Namun, DM berdalih baru kali ini ia terlibat dalam pengedaran uang palsu tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Dollar AS Palsu yang Dilengkapi Tanda Air seperti Asli
Adapun DM ditangkap bersama ES di Kabupaten Bogor pada Kamis (14/11/2019). Sehari setelah penangkapan tiga orang pengecer yakni DS (49), JK (45) dan TH (40).
Mereka tertangkap setelah polisi menjebak tersangka untuk bertransaksi di depan WTC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara
"Jadi total barang bukti mata uang palsu yang kita amankan itu 220.000 USD dengan pecahan 100 dollar AS. Apabila dirupiahkan bisa mencapai Rp 3 miliar," ucap Budhi.
Terhadap ke limanya dikenakan pasal 245 KUHP Tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.