Dalam melakukan aksinya, mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening tersangka yang tinggal di China.
Saat menelepon korbannya, mereka menggunakan telepon dalam sebuah kotak agar kedap suara.
Gatot mengatakan, tercatat kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp 36 miliar.
"Korbannya semua di China, tidak ada di Indonesia. Transaksinya (dari korban kepada tersangka) bervariasi, ada yang kecil, ada yang besar. Total kerugiannya mencapai Rp 36 miliar," ungkap Gatot.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memilih Indonesia sebagai tempat untuk melancarkan aksi penipuan itu karena menghindari pengejaran para polisi China.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan polisi China mengungkap kasus penipuan itu menggunakan alamat internet protokol (IP address).
"(Para tersangka) sudah punya jaringan di sana (China). Kami menggunakan alat yang bisa melacak mereka, menggunakan IP. Kenapa mereka berbuat di sini (Indonesia) karena untuk menjauhi, di sana (China) mereka sudah dikejar (oleh polisi China)," ungkap Yusri.
Baca juga: 85 WNA China Jadi Tersangka Penipuan Melalui Telepon
Selain itu, lanjut Yusri, para tersangka juga menilai jaringan internet di Indonesia mudah diakses dan menghindari kecurigaan polisi.
"Kulit (orang) Indonesia dan mereka (WNA China) sama, banyak keturunan China di sini. Makanya mereka enggak terlalu mudah dicurigai oleh warga-warga di sini. Indonesia ini jaringannya paling gampang, jaringan internet di sini paling mudah," kata Yusri.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian China guna proses penyidikan dan hukuman bagi para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.