JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial AE, diduga terlibat dalam kasus utang piutang yang mengakibatkan tertangkapnya 11 preman berkedok penagih utang oleh Polres Jakarta Barat.
Sebab, menurut keterangan 11 tersangka, korban AA disebut memiliki utang Rp 13 miliar kepada AE. Sementara di saat yang bersamaan, AE memiliki utang kepada AN sebesar Rp 1,4 miliar.
Saat ditagih utang, AE pun menyuruh AN mengambil uangnya kepada AA.
Di situlah AE mengajak 11 preman berkedok penaih utang untuk mengambil uang di rumah AA yang berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kesebelas tersangka itu adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).
Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata
Namun, aksi kesebelas penagih utang tersebut gagal. Mereka dibekuk Polres Jakarta Barat.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) soal dugaan salah satu warganya yang terlibat dalam kasus ini.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri mengatakan, tersangka AE (50) yang merupakan warga negara China telah berada dalam penyelidikan lebih lanjut.
"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sedang dalam penanganan Polres metro Jakbar," kata Dimitri di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, Porles Jakarta Barat menangkap 11 preman berkedok penagih utang di kawasan Jelambar pada Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Dua Pria yang Ditangkap dengan Senjata Api adalah Penagih Utang
Kini kesebelas tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara.
Serta Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Ancaman Kekerasan atau Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil minibus, 1 unit mobil sedan nerwarna merah, handphone, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.