JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 preman berkedok penagih utang yang membawa senjata tajam dan senjata api saat menjalankan aksinya pada seorang korban berinisial AA di Jalan Jelambar Utama Raya, Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari korban berinisial AA perihal adanya belasan orang yang berkumpul di sekitar rumahnya.
"Selanjutnya kami melakukan penindakan SOP menangkap dan menggeledah para tersangka. Ternyata setelah digeledah di dua mobil milik tersangka salah satunya berisikan senjata tajam, dan senjata api," ucap Hasoloan di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi
Setelah itu, polisi membawa belasan preman ini ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku berencana menagih utang kepada AA atas perintah dari AN.
"Mereka hendak menagih utang. Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," ucap Hasoloan.
Setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata yang berutang kepada AN adalah AE, warga negara asal China, dengan besaran uang Rp 1,4 miliar.
Ketika ditagih, AE menyuruh AN agar menagih utang tersebut kepada AA, karena uang AE Rp 13 milliar belum dikembalikan AA.
AN kemudian mengumpulkan para tersangka guna melakukan aksi penagihan uang. Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.
"Para pelaku berangkat gunakan mobil minibus hitam dan mobil sedan merah. Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih duit ke AA maka akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.
Para penagih utang pun berangkat ke Jelambar. Mereka sampai pada pagi hari.
Setelah tiba di Jelambar para tersangka berusaha menagih uang dengan mengadang korban pada pagi hari.
Usai AA masuk ke dalam rumah, para tersangka tidak serta merta pergi meninggalkan lokasi. Padahal AA sudah menjelaskan perkara utang piutang.
Kedua belah pihak pun berniat menyelesaikan perkara ini dengan berunding di kantor kelurahan.
Sayangnya, perundingan di kantor kelurahan tidak menemukan titik terang, akhirnya korban kembali ke rumah dan diikuti oleh pelaku.