BEKASI, KOMPAS.com – Batas akhir penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berakhir pada 10 Desember 2019.
Program tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019, bertujuan mengakselerasi pendapatan daerah pada akhir tahun anggaran.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, tak terkecuali di Depok dan Bekasi.
Di Bekasi misalnya, sekitar 30 persen dari 1,69 juta pemilik kendaraan bermotor di Bekasi belum daftar ulang, mayoritas pemilik sepeda motor.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir 30 Desember
Dilansir dari situs bapenda.jabrprov.go.id, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar pajak pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku bagi berapa pun lamanya masa tunggakan (maksimal 5 tahun, di atas 5 tahun sama dengan kedaluwarsa).
Sementara itu, ada diskon satu tahun pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2015. Mereka hanya membayar 4 tahun pokok pajak.
Pemilik kendaraan tinggal mendatangi SAMSAT sesuai alamat STNK hingga 10 Desember 2019.
Untuk mengurus balik nama, dokumen yang perlu dibawa adalah fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, Cek Fisik & Kuitansi Pembelian.
Untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang perlu dibawa hanya KTP asli dan STNK asli.
Sementara untuk perpanjangan 5 tahunan, pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, dan cek fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.