TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 626 warga negara asing dideportasi dari Indonesia melalui Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengatakan, jumlah tersebut terhitung dari awal 2019 sampai dengan 9 Desember 2019.
"Diantaranya 599 orang laki-laki, 27 orang perempuan," ujar Imam di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Imigrasi Kota Tangerang Tangkap 25 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Imam menjelaskan, WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari Nigeria, yakni 501 orang.
Sedangkan peringkat kedua terbesar adalah warga China.
"40 warga negara China atau RRT," jelas dia.
Baca juga: WNA Ilegal Masuk Indonesia dengan Bantuan WNI
Selanjutnya warga Sri Lanka sebanyak 11 orang, Bangladesh 9 orang, dan Taiwan 9 orang.
Imam melanjutkan, sebanyak 610 WNA yang dideportasi karena melanggar ijin keimigrasian.
Sisanya, empat orang terkait narkotika dan enam orang berstatus kriminal.
"Enam orang lagi melanggar Undang-undang kesehatan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.