JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kompak menolak pembangunan sekolah asrama atau boarding school untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 74.
Anggaran sebesar Rp 100 miliar tersebut ditentang sejumlah anggota dewan dalam pembahasan di rapat Badan Anggaran (Banggar) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) di ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Senin (9/12/2019).
Padahal dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan sebelumnya, anggaran pembangunan SMK Pariwisata 74 itu telah disetujui.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyinggung bahwa membangun boarding school jangan dilakukan tiba-tiba.
Apalagi Pemprov DKI tidak menyajikan kajian cukup matang tentang sekolah berbasis asrama itu.
Baca juga: Dalam Rapat Banggar, Ketua DPRD DKI Singgung Cekcok soal Anggaran Komputer Rp 128,9 M
"Boarding school itu syaratnya pertama buat anak miskin bukan kaya, baru abis itu pinter, kalau orang-orang enggak pinter masuk boarding school bakal 50 sekolah bakal ditutup, kami minta tiga tahun lalu dinas pendidikan enggak pernah nunjukin, tiba-tiba sekarang bangun gedungnya dulu katanya," ungkap Taufik dalam rapat.
Taufik pun meminta agar dilakukan pengkajian kembali dan mengajak Disdik DKI untuk menyepakati penundaan pembangunan boarding school hingga tahun 2021.
"Kalau sudah benar nanti 2021 mau dibikin wilayah satu, kita dorong mau bangun gedung, ini saya ingatkan jangan cuma bangun gedung sekolah, bapak sepakatinlah ini ditunda dua tahun," lanjutnya.
Senada dengan Taufik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga meminta Disdik DKI untuk meyakini DPRD baik dari segi rencana, baik dari segi kurikulum, dan lainnya terkait urgensi pembangunan boarding school.
"Saya minta tolong itu dikaji dulu. Kita punya duit banyak, tapi kalau cuma pasang sarana sana sini itu (enggak bisa)," tutur Pras.
Baca juga: Prasetio: Gaji Dobel Anggota TGUPP Rangkap Dewan Pengawas RSUD Bisa Jadi Temuan BPK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan