Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Peredaran Narkoba di Jaktim yang Dikendalikan Napi di Dua Lapas

Kompas.com - 12/12/2019, 21:01 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga permasyarakatan (Lapas) dan siap diedarkan ke wilayah Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu diawali dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi pun menelusuri kawasan tersebut.

Hasilnya pada 10 Desember 2019, seorang pria berinisial AFS yang diketahui hendak transaksi sabu ditangkap polisi di Gang H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Petugas menggeledah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019).

Arie menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Baca juga: Peredaran Narkoba Jaringan Pakistan-Jakarta Libatkan Napi di Lapas Sumsel

"Di rumah tersebut ada istri siri tersangka inisial RT. Kita geledah rumahnya dan kita temukan barang bukti berupa tiga kardus besar berisi 44 bungkus ganja. Selain itu petugas juga menemukan sembilan paket plastik klip berisi sabu dari dalam kamarnya yang disimpan di bawah TV," ujar Arie.

Kepada polisi, AFS mengaku peredaran narkoba yang dilakukannya dikendalikan oleh narapidana Lapas Sragen dan Cianjur. Dalam kasus ini, AFS hanya bertugas mengedarkan narkoba saja.

Dia mendapatkan narkoba untuk diedarkan dari sejumlah orang yang diperintahkan para narapidana tersebut yang hingga kini masih diburu polisi.

"Yang tiga kardus berisi ganja itu didapatkan dari napi di Lapas Sragen. Kalau yang sabu didapatkan dari napi di Lapas Cianjur. Mereka komunikasi lewat handphone," ujar Arie.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Dikendalikan Napi di Dua Lapas

Apabila dapat mengedarkan seluruh sabu, AFS dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 20 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 44 bungkus warna hitam berisi ganja seberat 48,3 kilogram dan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 5,47 gram.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna membongkar napi yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dan orang-orang yang terlibat.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua Calon Taruna Minta Kemenhub Tinjau Ulang Moratorium Seleksi Mahasiswa Baru

Orangtua Calon Taruna Minta Kemenhub Tinjau Ulang Moratorium Seleksi Mahasiswa Baru

Megapolitan
436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas

436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

Megapolitan
Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Megapolitan
Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com