Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Jelambar Terancam Kena Sanksi Berat Terkait PPSU Berendam di Got Keruh

Kompas.com - 16/12/2019, 18:03 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terancam dikenai hukuman berat karena diduga terlibat dalam peristiwa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di kelurahannya yang disuruh berendam di saluran air berwarna hitam.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya terlebih dahulu, selama kasus itu diperiksa atasannya langsung, yakni Camat Grogol Petamburan.

Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, ketentuan soal pemberhentian sementara itu diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Belum Dicopot, Lurah Jelambar Baru Diberhentikan Sementara Terkait PPSU Berendam di Got Keruh

Michael menjelaskan, Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa lurah dan tujuh orang panitia seleksi petugas PPSU dalam kasus tersebut.

Inspektorat juga meminta keterangan 22 petugas PPSU yang disuruh berendam untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.

Hasil pemeriksaan, Inspektorat menduga ada pelanggaran yang dilakukan lurah dan panitia seleksi.

"Memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran penghubung," kata dia.

Baca juga: Dikritik Pasca Viral Video PPSU Nyemplung Got, Lurah Jelambar Bungkam

Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dalam kasus itu kepada Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi.

Wali kota kemudian akan memerintahkan camat untuk memeriksa lurah dan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Selama pemeriksaan itulah, lurah akan diberhentikan sementara.

"Atasan langsungnya ini camat nanti akan memeriksa lebih lanjut untuk penjatuhan sanksi disiplin. Nah, dia untuk sementara waktu, dapat dibebastugaskan," ucap Michael.

Sanksi hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Baca juga: Kondisi Got Tempat PPSU Berendam di Jelambar, Hitam, Bau, dan Air Tersumbat

Jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kasus petugas PPSU Jelambar menjadi sorotan setelah video mereka viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang sedang berendam di saluran air. Air saluran tersebut tampak berwarna hitam.

Mereka membuat dua barisan dan saling memegang pundak satu sama lain. Beberapa orang yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) tampak berdiri di pinggir saluran air tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com