Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah Gratis di KUA, Begini Cara-caranya

Kompas.com - 18/12/2019, 03:52 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan upacara pengikat janji dua orang insan. Biasanya pernikahan memakan biaya cukup besar.

Besarnya biaya itu karena banyak pos anggaran yang harus dikeluarkan.

Misalnya saja, sewa gedung, pakaian untuk resepsi, menyiapkan makanan untuk tamu, cetak undangan, beli souvenir, jasa hias pengantin dan keluarga, dan banyak lagi.

Mempersiapkan hal-hal di atas bisa merogoh tabungan cukup dalam. Apalagi, harga sewa gedung dan konsumsi yang bisa berkisar puluhan juta.

Namun, tidak semua pasangan menginginkan pernikahan yang seperti itu.

Beberapa mungkin hanya ingin melaksanakan akad (tanpa resepsi) antara lain karena terhambat biaya atau memang mereka pasangan yang anti ribet.

Untuk kalian yang menginginkan menikah hemat namun tetap legal, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi. 

Menikah di KUA gratis tidak?

Melaksanakan pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.

Di luar jadwal itu, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.

Syarat menikah di KUA

Sebelum mendatangi KUA, calon pengantin (catin) harus mendatangi RT/RW terlebih dulu dengan membawa Fotokopi KTP dan KK (untuk catin) dan fotokopi KTP (untuk orang tua catin). Catin mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.

Setelah itu, catin baru bisa mendatangi kelurahan sesuai alamat masing-masing yang ada di KTP catin. Di kelurahan catin akan mendapat berkas-berkas ini untuk nantinya dibawa ke KUA:

  • Surat keterangan nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surata keterangan tentang orang tua (N4)

Bagi catin yang sudah pernah menikah (janda/duda) bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan catin masing-masing.

Dan untuk catin yang usinya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com