Setelah sudah mengantongi surat-surat tadi, catin bisa mendatangi KUA dengan berkas tambahan sebagai berikut:
Setelah semua berkas selesai, KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu.
Setelah catin sudah memilih penghulu, mereka berkenalan dan mencocokan jadwal untuk ijab kabul.
Sekilas info, menikah di KUA ini hanya berlaku untuk catin beragama islam.
Bagi catin yang beragama non-islam bisa mendaftar ke Disdukcapil setempat sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.