KOMPAS.com - Pernikahan merupakan upacara pengikat janji dua orang insan. Biasanya pernikahan memakan biaya cukup besar.
Besarnya biaya itu karena banyak pos anggaran yang harus dikeluarkan.
Misalnya saja, sewa gedung, pakaian untuk resepsi, menyiapkan makanan untuk tamu, cetak undangan, beli souvenir, jasa hias pengantin dan keluarga, dan banyak lagi.
Mempersiapkan hal-hal di atas bisa merogoh tabungan cukup dalam. Apalagi, harga sewa gedung dan konsumsi yang bisa berkisar puluhan juta.
Namun, tidak semua pasangan menginginkan pernikahan yang seperti itu.
Beberapa mungkin hanya ingin melaksanakan akad (tanpa resepsi) antara lain karena terhambat biaya atau memang mereka pasangan yang anti ribet.
Untuk kalian yang menginginkan menikah hemat namun tetap legal, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi.
Menikah di KUA gratis tidak?
Melaksanakan pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.
Di luar jadwal itu, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.
Sebelum mendatangi KUA, calon pengantin (catin) harus mendatangi RT/RW terlebih dulu dengan membawa Fotokopi KTP dan KK (untuk catin) dan fotokopi KTP (untuk orang tua catin). Catin mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.
Setelah itu, catin baru bisa mendatangi kelurahan sesuai alamat masing-masing yang ada di KTP catin. Di kelurahan catin akan mendapat berkas-berkas ini untuk nantinya dibawa ke KUA:
Bagi catin yang sudah pernah menikah (janda/duda) bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan catin masing-masing.
Dan untuk catin yang usinya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya.