JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial AS kerap mengancam penumpangnya dengan video seks yang ia rekam. AS kerap merekam kegiatan hubungan badan yang ia lakukan dengan penumpangnya tanpa sepengetahuan mereka.
Selama setahun bekerja sebagai sopir taksi online, setidaknya ada 14 penumpang yang diajak AS berhubungan badan dan direkamnya secara diam-diam.
"Si korban ini kaget, ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Video seks itu ia gunakan untuk memeras para korban dengan ancaman akan menjual hasil rekamannya tersebut ke situs web lokal.
Berdasarkan pengakuan AS, sudah ada dua wanita yang ia peras dengan menggunakan video seks tersebut.
Baca juga: Sebelum Viral, Terdakwa Kasus Video Seks Garut Pernah Lapor Polisi
Kedua wanita tersebut merupakan penumpang yang dihamili AS hingga akhirnya dinikahi siri olehnya.
"(AS) diminta pertanggungjawaban. Minta dinikahkan siri, kemudian diminta menikah secara resmi, tapi tak kunjung dinikahi," ujar Joko.
Adapun AS ditangkap setelah salah satu korbannya yang tak tahan terus diperas tersangka.
AS diamankan pada Jumat (13/12/2019) lalu, di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Terhadap AS polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.