Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Tertinggal di Bandara Soekarno-Hatta Selama 30 Hari? Siap-siap Dimusnahkan

Kompas.com - 23/12/2019, 13:52 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Barang yang tertinggal selama kurun waktu 30 hari di Bandara Soekarno-Hatta jangan diharapkan untuk bisa kembali.

Pasalnya, barang yang tertinggal dalam kurun waktu tersebut akan dimusnahkan oleh manajemen Bandara Soekarno-Hatta.

"Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan," kata Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata Febri Toga Simatupang di Tangerang, Senin (23/12/2019).

Febri Toga menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya.

"Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah maksimal 24 jam," ucap dia.

Baca juga: Ponsel hingga Ikat Pinggang yang Tertinggal di Bandara Soekarno-Hatta Dimusnahkan

Febri menegaskan, apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada Yayasan sosial.

"Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," ujar Febri.

Bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada laman website https://soekarnohatta-airport.co.id.

Formulir ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau tertinggal.

Baca juga: 6 Hal Ini Wajib Dilakukan Saat Parkir Inap di Bandara Soekarno-Hatta

Adapun sebelumnya, PT Angkasa Pura II memusnahkan barang tercecer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya di antaranya pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.

"Barang yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barang dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," ujar Febri.

Febri mengatakan, pemusnahan barang tercecer dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Penerimaan Mahasiswa STIP Dimoratorium, Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Dilanjutkan

Penerimaan Mahasiswa STIP Dimoratorium, Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Dilanjutkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com