Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Hanya Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara?

Kompas.com - 27/12/2019, 20:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menjerat lima tersangka yang terlibat kasus pinjaman online ilegal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan sejumlah pasal berlapis.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejumlah netizen lantas berkomentar bahwa ancaman hukuman tersebut terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera. Salah satu yang menyampaikan hal tersebut adalah Weekly Wee

"Di ancam 5 tahun doang.berarti masih bisa kurang dari 5 tahun.harus nya di hukum mati aja," tulis Weekly dalam komentar di pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua WNA China yang Jadi Direktur Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan rendahnya ancaman hukuman terhadap pelaku karena belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur terkait financial technology (Fintech) ini.

"Saat ini terus terang belum ada undang-undang yang mengatur tentang fintech. Mungkin dengan kejadian ini nanti pemerintah dengan legislatif bisa segera menggodok undang-undang yang diinisiasi oleh OJK," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Budhi menjelaskan saat ini polisi hanya bisa menjerat para tersangka dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing individu yang dianggap melawan hukum.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah

Seperti pada kasus di atas, polisi menjerat tersangka atas tindakan pengancaman, pelanggaran perlindungan konsumen, penyalahgunaan data konsumen, dan lainnya.

"Memang ancaman hukumannya tidak semaksimal kalau ada Undang-Undang khusus yang yang mengatur tentang fintech ini," ucap Budhi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

"Kami juga dari pihak asosiasi juga mengusulkan kepada OJK dan juga tentunya akan komunikasi dengan DPR untuk segera bisa dilakukan langkah-langkah awal untuk dibuatnya diundangkannya tentang fintech ini," ujar Kuseryansyah.

Ia juga menyampaikan, untuk saat ini di langkah awal yang sedang dilakukan DPR yakni membuat rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kuseryansyah berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini bisa diterbitkan di tahun 2020 sebagai langkah awal untuk melindungi nasabah-nasabah dari perusahaan fintech ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com