Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kompas.com - 30/12/2019, 19:50 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang berhasil meringkus dua pencuri motor dengan kunci leter T dengan inisial D dan P.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Oktober lalu.

"Laporan pada 24 Desember 2019," ujar dia dalam keterangan tertulis Senin (30/12/2019).

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kontrakan Kampung Pasir Randu RT003 RW 003 Kelurahan Pasir Randu kabupaten Tangerang.

"Team 1 Reskrim yang menerima laporan langsung cek TKP. Sepulang dari TKP, Team 1 melaporkan mencurigai dua orang yang berada tidak jauh dari kontrakan korban (TKP)," kata dia.

Setelah mendapat laporan dari Team 1, Team Buser berangkat ke lokasi dua orang mencurigakan dan mengamankan mereka.

Baca juga: Bermodal Kunci T, Pelaku Curi 9 Motor Honda Beat dalam 3 Hari

"Setelah diamankan keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan kedua orang tersebut dan didapati beberapa pelat nomor, obeng dan letter T," ucap Aditya.

Mendapati barang tersebut, Team Buser langsung menanyakan kepada tetangga sebelah kontrakan tersebut letak parkir sepeda motor. Aditya mengatakan, saksi menunjukkan parkiran kontrakan dan terdapat beberapa sepeda motor.

Aditya menjelaskan, team Buser kemudian meminta team 1 menghadirkan korban ke alamat kontrakan pelaku.

Pada saat korban melihat deretan spd motor yang ada di parkiran, korban mengenali, ternyata salah satu sepeda motor yang diparkir tersebut adalah sepeda motor milik korban.

"Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dengan inisial P dan D diamankan bersama alat-alat untuk melakukan aksi pencurian berupa kunci, obeng, letter T dan sepeda motor hasil kejahatan," jelas Aditya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com