JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Bekasi Kota ditiadakan pada 1 Januari 2020.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, untuk 31 Desember 2019, pelayanan SKCK dan SIM hanya sampai pukul 13.00 WIB.
"Untuk tanggal 1 Januari tidak ada pelayanan," Kata Eka dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).
Eka menambahkan, untuk warga Kota Bekasi yang SIM-nya habis masa berlaku pada 1 Januari, dapat memperpanjang masa berlaku pada 2 Januari 2020.
Baca juga: Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre
"Khusus untuk masyarakat Kota Bekasi yang mati SIMnya di tanggal 1 Januari, bisa diperpanjang di tanggal 2 dan juga 3 Januari," ujar Eka.
Pelayanan SKCK dan SIM di Polres Metro Bekasi Kota akan kembali normal pada 2 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.