Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Dilarang Masuk, Ini Aturan Bawa Produk Tembakau dan Minuman Kena Cukai

Kompas.com - 07/01/2020, 18:48 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, masyarakat masih belum banyak tahu tentang aturan membawa barang produk tembakau dan minuman beralkohol kena cukai masuk ke Indonesia.

Hal tersebut terlihat dari pemusnahan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan ratusan ribu batang rokok yang ditegah atau dilarang masuk dari penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

"Banyak yang beralasan mereka tidak tahu aturannya," kata Finari saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Sejak 2015, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok di Atas 70 Persen

Finari menjelaskan, terkait barang bawaan kena cukai sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan secara spesifik.

Misalnya, untuk rokok yang dibawa penumpang maksimal sebanyak 200 batang.

"Kalau lebih, sisa lebihnya akan kami tegah dan kami musnahkan," kata dia.

Hal tersebut juga berlaku untuk barang lainnya seperti cerutu yang hanya bisa dibawa sebanyak 25 batang, tembakau seberat 100 gram dan 1 liter untuk produk MMEA untuk setiap orang dewasa.

"Sedangkan untuk melalui barang kiriman berbeda," jelas Finari.

Untuk barang kiriman justru jumlah yang diperbolehkan lebih sedikit.

Produk rokok hanya diperbolehkan sebanyak 40 batang, 10 batang untuk cerutu, 40 gram tembakau, dan 350 mililiter untuk MMEA.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS dan Cukai Rokok Tekan Konsumsi Masyarakat

Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai yang masuk dari Bandara Soekarno-Hatta.

Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 294 botol MMEA dengan total 170,47 liter, 108.140 batang rokok berbagai merek, 520 barang cerutu, 18 kilogram tembakau iris dan 1.122 cairan vape.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com