TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Dua menangkap MR (23) dan MAB (21), dua pelaku yang menjambret ponsel milik MRA (9) di Jalan Perumahan Dasana Indah Blok SI, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (28/12/2019) lalu.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor matik secara berboncengan.
Baca juga: Polresta Tangerang Patroli Antisipasi Pencurian Pasca-bencana Banjir
Mereka menjambret ponsel korban yang pada saat itu sedang bermain di depan rumahnya.
"Kejadian penjambretan ponsel milik korban yang sedang berjalan sendirian, usai melakukannya pelaku langsung melarikan diri," ujar Supriyanto di Polsek Kelapa Dua, Rabu (8/1/2020).
Menurut Supriyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan.
Mereka nekat melakukan penjambretan secara spontan karena melihat korban yang merupakan anak-anak membawa ponsel seorang diri.
Baca juga: Pascabanjir, Polres Metro Tangerang Temukan 15 Pengidap ISPA
"Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niat muncul karena anak bawa HP di jalan. Kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP di mana sangat jelas terlihat," katanya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.