Saat video penganiayaan itu viral barulah ibu korban mengetahui hal tersebut. Itu diketahui tanggal 4 Januari. Mereka melaporkan NV ke polisi pada 7 Januari 2020
"Ibu korban baru mendapatkan video tersebut pada tanggal 4 Januari lalu, dan tanggal 7 Januari ibu korban langsung melapor kepada kami," ucap Audie.
Polisi langsung mengejar dan mencari NV. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
NV kini dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adaah pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.