Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat

Kompas.com - 10/01/2020, 20:23 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus seorang asisten rumah tangga (ART) yang mengugurkan kandungannya dengan obat-obatan di Komplek Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2020).

Pada awal-awal rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka MT (32) meminum obat-obatan penggugur kandungan yang dibelinya secara online.

MT meminum obat-obatan tersebut di dalam kamar yang memang disediakan oleh majikannya.

Berdasarkan pengakuan MT, ia mengkonsumsi setidaknya 12 butir obat penggugur kandungan, serta memasukkan empat macam obat kedalam kemaluannya.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan kronologi hingga janin keluar.

MT kemudian memanggil rekannya sesama ART bernama Halimah untuk mengambilkan kantong plastik dan gunting.

"Halimah minta plastik," teriak MT sambil sedikit membuka pintu kamar mandi.

Setelah mendapatkan gunting dan kantong plastik tersebut, tersangka memotong sendiri tali pusar bayi yang masih terhubung dengan tubuhnya lalu memasukan janin itu kedalam plastik.

Ia kemudian meminta Halimah membuang plastik tersebut kedalam tong sampah.

Halimah menurut tanpa mengetahui apa isi dalam kantong plastik hitam tersebut.

Pascakejadian itu, Halimah dan ART lainnya di rumah itu membawa MT ke Rumah Sakit Atma Jaya karena tersangka mengalami pendarahan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut berdasarkan informasi dari rumah sakit.

Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.

Adapun setelah diperiksa polisi, MT mengaku mendapatkan obat-obatan untuk aborsi tersebut dari internet.

"Dia minum obat (karena) dia melihat di iklan online," ujar Mustakim.

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com