JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (20) mengaku awal mula ikut unjuk rasa di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, lantaran adanya broadcast dari media sosial.
Ia mengatakan, ajakan unjuk rasa di media sosial itu ditujukan untuk STM dan mahasiswa.
"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," ujar Lutfi saat pemeriksaan di PN Jakpus, Senin.
Setelah mendapat pesan itu, ia juga janjian dengan temannya yang bernama Beng-beng pada 30 September siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Beng-beng ajakin saya, lalu saya ke rumah dia dulu, baru berangkat sama-sama naik motor ke belakang DPR," kata Lutfi.
Baca juga: Bantah Pakai Celana Abu-abu untuk Kelabui Petugas, Lutfi Sebut Kebiasaan Sehari-hari
Sesampainya di belakang DPR, Lutfi melihat situasi sudah ramai dan ricuh.
Ia juga mengatakan, dirinya dan temannya, Beng-beng sempat berpencar lantaran kondisi sudah ricuh.
"Pokoknya ricuh, udah ramai terus kami berpencar satu sama lain," kata dia.
Lutfi mengatakan, dirinya sempat mengaspirasikan pendapatnya di kawasan DPR.
Meski tak mengerti apa yang dirasakan, ia mengaku hanya ikut-ikutan orator saat itu.
"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.
Baca juga: Bawa Bendera dari Rumah saat Demo di DPR, Ini Alasan Lutfi Alfiandi
Namun, setelah ia di jalan pulang ke rumah, Lutfi dan temannya diberhentikan oleh polisi di depan Polres Jakarta Barat.
Saat itu, ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.
"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," tutur dia.
Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Situs Resmi PN Jakpus Diretas, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.