JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan lokalisasi gang royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara diperkirakan sudah berusia setengah abad.
Hal itu disampaikan oleh Agus Tomasia, Wakil Ketua RT 002/RW 013 yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut.
"Setahu saya udah 50 tahun-an ini. Orang saya saja sudah 30 tahun tinggal di sini," kata Agus kepada wartawan di pos RW 013, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Melihat Lokasi Eksploitasi Seksual Anak di Kawasan Lokalisasi Gang Royal
Namun, kata Agus, saat itu kafe-kafe yang menyediakan jasa prostitusi di lokasi tersebut belum sebanyak sekarang.
Agus menyampaikan, lokasi itu bertambah padat ketika lokalisasi Kalijodo digusur pada tahun 2016 silam.
Saat ini, kata Agus, pihak RT mencatat ada 25 kafe esek-esek yang berdiri di gang Royal itu.
"Kurang lebih data kemarin ada puluhan (dari Kalijodo), itu sebelum pindah ke sini kami data dulu," ujar Agus.
Adapun aktivitas di lokalisasi Gang Royal tersebut biasanya dimulai setelah waktu Isha dan berakhir sebelum ibadah Subuh.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (14/1/2020), salah satu kafe di kawasan Lokalisasi Royal tersebut digrebek polisi karena kedapatan mengeksploitasi anak dibawah umur.
Baca juga: [VIDEO] Menelusuri Keberadaan Kafe Khayangan Tempat Eksploitasi Seksual Anak di Gang Royal
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut. Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
Para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.