Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat di Bekasi

Kompas.com - 27/01/2020, 20:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/1/2020).

Keempat pelaku beralias Nas (36, eksekutor), Junaedi (38, pengemudi mobil), Cemen (34, pengemudi mobil), dan Ipi (22, pengawas).

Dalam konferensi pers yang dihelat Senin (27/1/2020), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menyebut mereka menggajal mulut mesin ATM dan mengail uang menggunakan kawat.

"Ketika sudah sampai ke lokasi yang menjadi sasaran, satu orang pelaku yang menjadi eksekutor turun dari kendaraan mengambil uang di ATM, satunya ada yang menjadi pengemudi, ada yang menjadi pengawas," jelas Wijonarko kepada awak media.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Begal di Bekasi, 4 Pelaku Lain Masih Diburu

"Eksekutor di ATM tersebut bertransaksi sepeti biasa dengan memasukkan kartu ATM sendiri memasukkan dan keluar uangnya," imbuhnya.

Pada saat uangnya telah keluar, mulut ATM langsung diganjal menggunakan plat. Eksekutor lantas mengambil uangnya, sebelum kembali melanjutkan transaksi menggunakan kartu ATM-nya sendiri dengan posisi mulut ATM sudah terganjal.

"Transaksi tidak berjalan, namun posisinya terbuka sehingga uang yang berada di ATM tersebut diambil menggunakan kawat," kata Wijonarko.

Sejauh ini, polisi baru mengidentifikasi dua ATM yang kerap jadi sasaran keempat pembobol itu, yakni ATM BTN SPBU Kalimalang, Jakasampurna serta ATM BNI di Metropolitan Mall Bekasi.

Baca juga: Begal yang Ditangkap di Bekasi Diduga Satu Komplotan dengan Pembegal Tentara pada 2018

Ketika diringkus pada Kamis lalu, mereka baru saja melakukan aksinya. Satu orang lain berhasil kabur dan kini statusnya buron.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 keping kartu ATM, plat besi galvanis dan kawat, serta 2 buah mata gergaji besi. Polisi juga menyita ponsel mereka serta 2 kunci mobil beserta STNK-nya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Wijonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com