Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2020, 17:22 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi, terdakwa kasus kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Dituntut Empat Bulan Penjara

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari Lutfi, Andris Basril, juga menolak tuntutan jaksa.

Menurut pengacara, Lutfi tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan.

Lutfi, kata dia, ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat berkerumun.

"Padahal dalam tuntutan jaksa, Lutfi dinilai melanggar pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar," ucap Andris saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim.

Baca juga: Datang ke Sidang Tuntutan, Aktivis Sri Bintang Beri Dukungan untuk Lutfi Alfiandi

Lutfi didakwa melawan aparat atau melanggar pasal 212 jo 214 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum Andri Syahputera, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi dan massa bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar 170 KUHP.

Lutfi disebut terus menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi juga didakwa pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Megapolitan
Pro-Kontra Pelarangan 'Social Commerce', Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Pro-Kontra Pelarangan "Social Commerce", Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Megapolitan
Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan 'Preorder' iPhone Rihana-Rihani Menangis

Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan "Preorder" iPhone Rihana-Rihani Menangis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com