JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menggelar sebuah acara besar yang mengundang massa dalam jumlah besar seperti konser, pameran, maupun perayaan tentu memerlukan surat izin.
Demi membantu kelancaran jalannya acara, maka diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian.
Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.
Nantinya, pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara serta membawa prasana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, ada 3 jenis izin keramaian dari kepolisian berdasarkan tingkat risiko yang timbul dari acara tersebut.
Setiap jenis izin keramaian pun memilik persyaratan yang berbeda,tergantung tingkat risiko yang timbul.
Jenis Keramaian dan Persyaratannya
Surat izin ini memiliki dasar hukum Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Surat ini dikeluarkan untuk untuk acara-acara seperti pentas music band atau dangdut, ketoprak, wayang atau pertunjukan lainnya.
Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Izin Keramaian Biasa, terdapat 2 jenis persyaratan, yaitu :
1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)
Jenis surat izin ini memiliki tiga dasar hukum, yaitu :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Surat izin ini memiliki dasar hukum Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :
Untuk menerbitkan jenis surat izin ini, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, yaitu :
• Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
-Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
-Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
-Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
-Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Namun, surat izin keramaian jenis ini memiliki sanksi apabila acara yang diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu :