JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor mulai Sabtu (1/2/2020).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, proses penilangan terhadap para pengendara motor yang melanggar baru diberlakukan pada 3 Februari 2020.
Kendati demikian, Fahri tak menjelaskan alasan waktu pemberlakuan penilangan tersebut.
"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Pemkab Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik di Depan SGC pada Februari 2020
Fahri mengklaim, seluruh kamera ETLE yang akan diterapkan untuk pengendara motor telah siap sepenuhnya.
Dia mengimbau para pengendar motor mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari penilangan.
"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," ungkap Fahri.
Lokasi kamera
Pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:
1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan bagi Pengendara Motor di Jakarta, Simak Info Lengkapnya
Jenis pelanggaran apa saja yang akan tertangkap kamera?
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Yusuf mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor saat ini memang fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Baca juga: Berlaku Februari, Ini Lokasi Tilang Elektronik bagi Pengendara Sepeda Motor