Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Cermati Dampak dari Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/02/2020, 16:19 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 seakan menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan. 

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id kenaikan iuran menjadi sebesar:

- Kelas I: Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan

- Kelas II: Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan

- Kelas III: Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Kenaikan ini menuai kritik dari masyarakat sebab sebagian dari mereka kesulitan membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya

Akibat kenaikan ini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah dapat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang dihubungi Kompas.com pada Kamis (19/12/2019) lalu mengatakan bahwa peserta tidak dapat berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan sebab sifatnya wajib.

"Kepersetaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal.

Pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 Pasal 11 Ayat 1-4 juga dijelaskan untuk para pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah wajib, sampai orang bukan pekerja wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan ini peserta harus bisa menyisihkan uang agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

Keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dapat membuat peserta dinonaktifkan sementara.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id keterlambatan membayar tagihan iuran juga dapat menghambat peserta dalam menerima pelayanan kesehatan, karena hal-hal berikut ini:

1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com