JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin pada Senin (17/2/2020) pekan depan.
"Sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.00," kata Hakim Ketua, Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia dan anaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Hukuman Mati
Oleh karena itu, agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi berikutnya," ujar Yosdi.
Seperti diketahui, sidang perdana Aulia dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.
Jaksa Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit.
Baca juga: Tinggalkan Ruang Sidang, Aulia Kesuma Diteriaki Pembunuh
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Oleh karena itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.