Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis Kebudayaan DKI Sebut Ondel-ondel yang Dipakai Ngamen Menyakiti Hati Orang Betawi

Kompas.com - 13/02/2020, 16:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berencana membuat kajian atau naskah akademis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Dengan revisi Perda ini, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota sebagaimana yang marak terjadi saat ini bakal dilarang.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban harus segera dilakukan.

Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda

"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," ucap Iwan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Meski demikian, penindakan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengamen ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen masih belum diputuskan.

Hal tersebut akan segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Apakah pengamen ditindak? Itu akan dirapatkan dengan Satpol PP hari ini," terangnya.

Nantinya ondel-ondel lebih difokuskan pada pelestarian budaya di sanggar seni dan budaya dan pengrajin ondel-ondel yang masih bertahan.

Baca juga: Larang Ondel-ondel Ngamen, DPRD DKI Akan Revisi Perda Budaya Betawi

Tak hanya itu, revisi Perda itu juga membuka ruang bagi para seniman supaya lebih leluasa mengembangkan salah satu warisan budaya asli Jakarta ini.

"Memberi fasilitas kepada masyarakat bahwa upaya melestarikan kebudayaan Betawi itu merupakan kewajiban pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebudayaan. Jadi, kami lebih mengintensifkan kegiatan yang bersifat memfasilitasi para seniman dan sanggar, bukan orang mengamen," tambah Iwan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.

Baca juga: Ondel-ondel, Ikon Betawi yang Terpaksa Ngibing dan Ngamen buat Bertahan

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com