JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru pertama kali menetapkan pergantian status jenis kelamin seorang warga negara, yakni untuk artis dan selebgram Lucinta Luna.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, permohonan pergantian status jenis kelamin itu terdaftar dalam nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Permohonan itu pun disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.
Baca juga: PN Jaksel Benarkan Lucinta Luna Ganti Status Jenis Kelamin dengan Bukti Surat Operasi di Thailand
Sehingga, Lucinta Luna yang memiliki nama asli Muhammad Fatah pun berubah nama menjadi Ayluna Putri.
"Setahu saya ini baru pertama (permohonan pergantian status jenis kelamin), enggak tau di Pengadilan Negeri lain. Kalau di (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan setahu saya setelah saya lihat data, ini baru pertama," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Menurut Guntur, untuk memperkuat permohonan pergantian jenis kelamin itu, Lucinta Luna kala itu melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat operasi dari dokter di Thailand.
Selain itu, lanjut Guntur, Lucinta juga menghadirkan dua saksi dalam persidangan penetapan pergantian status jenis kelamin.
"Kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, dia psikiater," ungkap Guntur.
Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.