JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Iman Satria menilai instruksi gubernur (ingub) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) kurang komprehensif.
Hal itu lantaran isi Ingub hanya bersifat permintaan untuk menyosialisasikan, mencatat, dan melaporkan data.
"Saya menyayangkan ingub itu kelihatannya kurang komprehensif. Ingub itu hanya mencatat melaporkan sosialisasi. Kesehatan ini kan tindakan preventif yang harus di kedepankan. Bukan hanya mencatat mencatat mencatat," ucap Iman saat dihubungi, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Hubungi Satu per Satu Orang yang Kontak dengan 2 WNI Positif Corona
Jika hanya melaporkan dan mencatat, menurut dia hal tersebut sudah merupakan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia berpendapat, sedari awal virus asal Wuhan, China ini menyebar seharusnya Pemprov DKI Jakarta secara khusus menyemprotkan disinfektan hingga membagikan masker.
"Mestinya harus antisipatif lebih aware pencegahan harus dilakukan penyemprotan faslitas-fasilitas umum disediakan masker atau cuci tangan dan lain-lain, jangan mununggu baru kena baru pada teriak," tutur dia.
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai kesiapan dan peralatan di rumah sakit.
"Iya saya sudah bilang dari awal harus koordinasi dengan pusat karena pusat secara peralatan memang lebih utuh dan lebih lengkap. Kita RS harus siapkan ruangan ruangan yang steril," kata Iman.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
"Orang jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).\
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengeluarkan ingub Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Ingub ini diteken oleh Anies pada Kamis (25/2/2020) lalu.
Baca juga: Kronologi 2 WNI Positif Corona, Berawal dari Dansa dengan WN Jepang
Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus ini.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam ingubnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.