JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dan pekerja dari sejumlah serikat yang tergabung dalam 'Gerakan Buruh Jakarta' menggelar aksi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2020) siang.
Sejumlah serikat ikut menggelar aksi di antaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Mereka datang untuk menyuarakan penolakan atas Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Massa yang datang membawa spanduk bertulisan 'Bahaya Omnibus Law, RUU Sapu Jagat untuk Sapu Rakyat', 'Penolakan Omnibus Law'.
Baca juga: Buruh akan Unjuk Rasa Besar-besaran Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
"Persatuan adalah gerbang paling konkret menuju kesejahteraan. Kita tunjukan kepada negara ketika Omnibus Law tetap disahkan kita mogok massal," ungkap salah seorang orator dari atas mobil komando.
Dalam tuntutannya, Gerakan Buruh Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI untuk menyatakan sikap menolak RUU Ciptaker yang akan dibahas DPR RI.
Selain itu, DPRD DKI juga diminta untuk menyampaikan sikap kepada Presiden Joko Widodo agar berani membatalkan RUU Ciptaker.
"Gerakan buruh Jakarta yang ada di DKI meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law yang akan dibahas oleh DPR RI serta menyampaikan sikapnya kepada Presiden agar segera membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," tuturnya.
Baca juga: Buruh Desak Jokowi Cepat Merespons Penolakan atas RUU Cipta Kerja
Usai berunjuk rasa di depan Balai Kota, mereka kemudian bergerak ke Jalan Kebon Sirih tepatnya di depan Gedung DPRD DKI untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada anggota Dewan.
Serikat pekerja mengungkapkan sederet kekhawatiran terhadap omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh Presiden Jokowi.
Omnibus law dirancang pemerintah dengan meleburkan 1.194 pasal di 82 UU menjadi satu undang-undang, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Hal yang dikhawatirkan adalah menghilangkan upah minimum, pesangon mengecil, pengangkatan karyawan tidak jelas, mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, yang terakhir adalah jaminan sosial pekerja terancam hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.