JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020), menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
Dengan demikian, persidangan dilanjutkan.
"Menolak keberataan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya," kata Hakim ketua Hariyadi membacakan putusan sela, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Takut Terjangkit Corona, Nikita Mirzani Enggan Bersalaman dengan Fans
Majelis hakim menunda dan melanjutkan persidangan Rabu (18/3), dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief, yakni suami ketiganya pada Juli 2018 lalu dengan melempar asbak dan memukul wajah hingga mengalami luka.
Usai persidangan, Nikita menyatakan bersyukur majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penganiayaan yang dilakukannya.
"Alhamdulillah, memang itu yang Niki mau, soalnya kalau diterima (eksepsi) selesai sampai di sini tidak ada lagi persidangan," kata Niki.
Baca juga: Ceritakan Pengalaman di Dalam Penjara, Nikita Mirzani: Sipirnya Baik-baik
Niki menggarisbawahi bahwa eksepsi yang dibacakan olehnya ditolak oleh majelis hakim bukan berarti dirinya kalah dalam persidangan.
"Justru bagus untuk Niki supaya bisa ngasih semua bukti saksi supaya kasusnya ini orang di luar sana jangan pada sok tau," kata Nikita.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.