DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mengambil sejumlah langkah guna mencegah penyebaran virus Corona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 di wilayahnya.
Sabtu (14/3/2020), Idris meneken Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Dalam edaran tersebut, sorotan utama mengarah pada kebijakan meliburkan sekolah di Depok selama dua pekan terhitung sejak 16 Maret 2020.
Baca juga: Pemkot Depok Liburkan Sekolah Dua Pekan Cegah Penyebaran Covid-19
Idris juga meminta agar kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lain serta kegiatan outing class ditunda.
Selain itu, ada beberapa langkah lain yang diteken Idris guna mengantisipasi peluang penularan Covid-19.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Diliburkan Terkait Corona, Anies Imbau Pelajar Tidak Keluar Rumah
Berikut kebijakan yang diambil:
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour
4. Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.