Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 200 Juta

Kompas.com - 23/03/2020, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan wartawan gadungan yang memeras seorang korban hingga Rp 200 juta.

Korban diketahui bekerja di salah satu sekolah negeri di daerah Jakarta Barat.

Masing-masing tersangka berinisial PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tindak pidana pemerasan itu terjadi pada 13 November 2019.

Baca juga: Wartawan Gadungan yang Ditangkap Satpol PP Tangerang Kabur Saat Hendak Diserahkan ke Polisi

Delapan tersangka mengaku sebagai wartawan online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan korban.

"Pelaku mengaku dari mengaku wartawan, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan dilaporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Yusri mengungkapkan, korban dituduh melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Jakarta.

Para pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp 200 juta.

"Korban karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," ujar Yusri.

Baca juga: AJI Minta Polisi Usut Kasus Pemerasan oleh Wartawan Gadungan di Kota Tangerang

Sebelum memeras korban, para tersangka telah membagi peran untuk membuntuti korban bersama seorang perempuan di hotel, mendatangi sekolah korban, dan memeras korban.

Korban lalu melaporkan peristiwa pemerasan itu ke polisi pada Desember 2019.

"Tim opsnal unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang pelaku untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut," ungkap Yusri.

Saat diamankan polisi menyita barang bukti di antaranya 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com