TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan berharap polisi bisa menuntaskan kasus pemerasan terhadap guru sekolah dasar berkedok wartawan di Kota Tangerang.
"Saya sih berharap polisi bisa memproses kasus ini dengan pasal pidana agar praktik seperti itu tak terus berulang," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Menurut Abdul, apabila kasus tersebut dibiarkan, maka akan mencoreng citra profesi wartawan.
Baca juga: Wartawan Gadungan Bentak-bentak Guru Depan Murid di Kota Tangerang
Kasus itu sebenarnya perkara kriminal biasa, pemerasan, dengan memanfaatkan kedok wartawan.
"Perilaku semacam ini juga mencoreng nama wartawan, meski yang dia lakukan sebenarnya tak ada hubungan dengan profesi ini," kata dia.
Dia juga berharap kepada masyarakat agar berani menghadapi orang-orang yang memeras dengan kedok wartawan.
"Kalau ada yang melakukan tindakan seperti itu, hadapi saja. Kalau tidak bisa dihadapi sendiri, laporkan ke polisi," tutur dia.
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Ditangkap Satpol PP Tangerang Kabur Saat Hendak Diserahkan ke Polisi
Sebelumnya, Yosep, pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (18/2/2020), setelah membentak-bentak seorang guru di SD Negeri 2 Karawaci Kota Tangerang.
Pelaku meminta uang kepada pihak sekolah.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, Yosep ditangkap setelah video rekaman aksi pelaku beredar di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.