Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/04/2020, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Dalam situasi tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim berharap peran masyarakat dalam membantu sesama.

"Bagaimana penanganan sosialnya? Dampak sosial ini terkait bantuan bagi yang tidak mampu. Jika ada satu yang tidak mampu tapi diisolasi, ini yang harus kita bantu secara gotong royong dengan potensi masyarakat yang ada," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2020).

Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi

Ali mengatakan, dalam menghadapi wabah ini, semua elemen mulai dari masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri harus bekerja sama.

Di sejumlah RW di Jakarta Utara sudah menerapkan hal tersebut dengan cara membuat dapur umum bersama untuk saling membantu satu sama lainnya.

Sementara, kompensasi bagi warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja harian selama pandemi Covid-19 ini masih dalam pembahasan di tingkat provinsi.

"Rencananya sudah ada, Pak Gubernur pernah bilang kalau enggak salah ada 1,1 juta orang yang akan mendapat kompensasi. Tapi data itu sudah ada di kita dan belum bisa kita sampaikan datanya tapi itu belum sampai kebawah. Masih dikaji lagi di tingkat provinsi," ucap Ali.

Baca juga: Ribuan Buruh di Bekasi Terancam Kena PHK akibat Pandemi Covid-19

Adapun PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.

Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.

Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D

Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D

Megapolitan
Digaji Rp 1,25 Juta sebagai Marbut untuk Kebutuhan Ibu dan Adik di Kampung, Topik: Alhamdulillah Cukup

Digaji Rp 1,25 Juta sebagai Marbut untuk Kebutuhan Ibu dan Adik di Kampung, Topik: Alhamdulillah Cukup

Megapolitan
Polri Gelar Mudik Gratis untuk Warga Jakarta, Berikut Cara Daftar dan Rute Kota Tujuan

Polri Gelar Mudik Gratis untuk Warga Jakarta, Berikut Cara Daftar dan Rute Kota Tujuan

Megapolitan
Ibu dan Bayinya Tewas Tertabrak Kereta di Cikarang

Ibu dan Bayinya Tewas Tertabrak Kereta di Cikarang

Megapolitan
Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir

Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian dan Syaratnya 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian dan Syaratnya 2023

Megapolitan
Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Megapolitan
Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Megapolitan
Intip 'Surga' Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Intip "Surga" Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Megapolitan
Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Megapolitan
Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Megapolitan
Sebagai Marbut, Topik Tak Hanya Bersihkan Masjid, tapi Juga Siap Kumandangkan Azan 5 Waktu

Sebagai Marbut, Topik Tak Hanya Bersihkan Masjid, tapi Juga Siap Kumandangkan Azan 5 Waktu

Megapolitan
Ridwan Kamil Usul Impor Barang Tekstil Murah juga Dilarang karena Bisa Ganggu UMKM

Ridwan Kamil Usul Impor Barang Tekstil Murah juga Dilarang karena Bisa Ganggu UMKM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke