Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan yang Sudah Diterapkan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 13/04/2020, 08:00 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Pemkot Tangerang bersama dua wilayah Tangerang lainnya akan menyusun peraturan penerapan PSBB.

Wilayah Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Meskipun baru mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Pemkot Tangerang sudah memulai penerapan kongkret PSBB lebih awal.

Beberapa di antaranya adalah edaran penutupan tempat hiburan di Kota Tangerang termasuk taman dan beberapa mal.

Baca juga: Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang PSBB di Kota Tangerang, Pasien Positif Terus Bertambah

Begitu juga imbauan menggunakan masker bagi setiap masyarakat dan pembatasan kapasitas transportasi umum di Kota Tangerang.

Berikut beberapa aturan yang sebelumnya sudah dilakukan Kota Tangerang sebelum disetujui sebagai zona PSBB oleh Kemenkes.

1. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum

Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum digaungkan bahkan sebelum Pemkot Tangerang mengirim surat pengajuan PSBB ke Pemerintah Pusat pada Kamis (8/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen tersebut mulai disosialisasikan pada Selasa (7/4/2020) sebagai upaya kongkret pencegahan Covid-19 di ruang publik.

"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Peraturan tersebut diterapkan di seluruh angkutan umum masal di Kota Tangerang, dimulai dari Angkutan Kota (Angkot) Bus Rapid Trans (BRT) sampai dengan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

2. Wajib masker di transportasi umum

Pembatasan jumlah penumpang tersebut juga diikuti dengan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum.

Wahyudi mengatakan, apabila masyarakat tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sosial tidak bisa menikmati fasilitas transportasi umum.

Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan bagi para penumpang saja. Sopir angkot atau pengelola yang nekat menaikkan penumpang tak mengenakan masker juga mendapat sanksi.

Namun, sanksi tersebut sebatas sanksi teguran.

Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya

"Lebih kepada teguran secara lisan, karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada sehingga aman untuk mereka," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com