Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penerapan PSBB, Wali Kota Tangerang Minta Warga Disiplin demi Kepentingan Bersama

Kompas.com - 17/04/2020, 15:24 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah kembali mengingatkan warga Kota Tangerang untuk disiplin mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) besok.

"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Arief mengatakan, PSBB sendiri bukanlah kepentingan segelintir orang atau pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Pelanggar PSBB Kota Tangerang akan Didenda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun

Itulah sebabnya, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk menjaga disiplin dalam menjalankan aturan PSBB yang diterapkan tepat pukul 00.00 WIB nanti malam.

"Hal tersebut (PSBB) merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya," kata Arief.

Sebagai informasi, pengajuan status PSBB dari Pemkot Tangerang sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Kesehatan pada 8 April lalu.

Surat persetujuan status PSBB dari Menteri Kesehatan sendiri dikantongi wilayah Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang pada Minggu, 12 April lalu.

Setelah melalui serangkaian rapat bersama tiga pimpinan kepala daerah Tangerang Raya dan Gubernur Banten, disepakati pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya dimulai pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Adapun terjadi perbedaan antara Peraturan Gubernur Banten dengan Wali Kota Tangerang terkait masa pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang tidak memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti jangka waktu yang ditetapkan Pemprov Banten.

Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan menteri kesehatan, PSBB semestinya dilakukan selama 14 hari, yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus corona.

Karena itu, Pemkot Tangerang akhirnya akan menerapkan PSBB selama 14 hari, berbeda dengan Pergub Banten yang memutuskan bahwa PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari.

Baca juga: PSBB Kota Tangerang, Transportasi Umum Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 19.00 WIB

"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," ujar Arief kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis (16/4/2020).

Arief juga tidak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan masa PSBB Tangerang Raya hingga 16 hari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com