TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tidak akan mengalihkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan ini mengikuti ketentuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan surat nomor 270/2931/SJ mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta untuk Kepala Daerah tidak mengalihkan dana Pilkada untuk kegiatan apa pun.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Anggap PSBB Kurang Efektif karena Sanksi Tidak Jelas
"Kita memang tidak mengalihkan atau tidak menggeser dana Pilkada baik di KPU maupun di Bawaslu itu tidak dialihkan sementara ini, " kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Adapun anggaran yang telah disepakati untuk penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan tersebut yakni Rp 68 miliar.
Bahkan, dana sebesar Rp 6 miliar pun telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel untuk digunakan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Baca juga: TPU Jombang Jadi Pusat Pemakaman Jenazah Covid-19 di Tangsel, 2 TPU Lain Ditolak Warga
Menurut Benyamin, anggaran tersebut juga tidak alihkan untuk penanganan kasus Covid-19 seperti yang sebelumnya direncanakan bersamaan dengan surat penundaan pelaksanaan Pilkada.
"Kita tidak ganggu (untuk anggaran covid-19), itu rencana anggarannya yang memang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.