Tidak ditahan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Tidak ditahan meskipun statusnya tersangka. Jadi dua-duanya pelapor dan statusnya tersangka," kata Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, kedua pihak sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto.
Kapolres menambahkan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Budhi.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah keluarga Nur Ayni menuliskan status di medsos.
Berdasarkan tangkapan layar akun Facebook Rafaell Rafa yang beredar, disebutkan bahwa pemukulan itu terjadi saat saudarinya bertanya kepada pengurus RT terkait bantuan sosial.
"Ditanya baik-baik soal sembako kok jadi RT-nya ngotot dan bicara kasar kepada warganya, dan ngusir warganya juga," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan itu juga dilampirkan foto-foto saudarinya yang mengalami luka-luka seperti bekas cakaran.
Seorang warga yang menjadi saksi, Rusli (65), mengatakan, insiden itu terjadi pada Kamis sore.
Kala itu, dua orang yang masih memiliki hubungan saudara dengan Rusli, yaitu Nurhayati dan Nur Ayni, menanyakan bantuan sosial dari pemerintah kepada ketua RT setempat, Imas.