Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Larangan Silaturahim Saat Pandemi

Kompas.com - 06/05/2020, 19:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta pemerintah membuat rencana penerapan larangan mudik yang bersifat lokal di wilayah Jabodetabek.

Mudik lokal artinya acara silaturahim atau halalbihalal dari satu keluarga ke keluarga lain saat Idul Fitri nanti di wilayah Jabodetabek.

"Pertanyaannya kalau mau dilarang, dilarang pakai apa, bagaimana cara melarang, siapa yang bisa melarang orang bepergian misalnya dari Duren sawit pergi ke rumah saudara di Cipete," kata Sambodo dalam diskusi via online bertema Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Warga Diminta Hanya Silaturahim secara Online Saat Lebaran

Pemerintah dan aparat penegak hukum tak punya payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 melarang penduduk di wilayah zona merah Covid-19 untuk mudik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta warga Jakarta untuk hanya bersilaturahim secara daring atau online saat Idul Fitri nanti.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan, warga diimbau untuk tidak mendatangi rumah saudara ataupun kerabat meski hanya di Jabodetabek. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

"Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," kata Edi.

Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota pada 22 April 2020 serta Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur 23 April 2020 juga mengimbau agar kegiatan halal bi halal dilakukan via teknologi virtual.

Kendati demikian, pemerintah belum menerbitkan peraturan dan sanksi yang jelas untuk mengantisipasi adanya mudik lokal di dalam zona merah Covid-19, dalam hal ini Jabodetabek.

Tak hanya mudik lokal, Sambodo juga menyinggung tak ada payung hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mohon juga kalau ada aturan-aturan, mohon tegas misalnya Permenhub (Nomor 25 tahun 2020), tidak ada sanksinya, sanksinya hanya mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, denda Rp 100 juta, kurungan 1 tahun," ujar Sambodo.

"Apa iya kita tega orang enggak pakai masker denda Rp 100 juta, dia harus ditangkap, diperiksa, ditahan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com