JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka penganiayaan seorang perempuan berinisial E (19) yang terjadi hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020) dini hari.
"Iya sudah (ketangkap), namanya Muhajirin alias Konong," ucap Kasatreskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Dicky melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020).
Polisi sebelumnya menyelidiki kasus ini dengan melihat rekaman CCTV serta meminta keterangan korban dan saksi.
Baca juga: Seorang Perempuan Ditemukan Terluka di Kamar Hotel di Tamansari, Polisi Buru Pelaku
Akhirnya, tim Polsek Tamansari dibantu tim Polres Jakarta Barat menangkap pelaku.
Dicky mengatakan, Konong merupakan pelaku utama. Sementara seorang pelaku lain masih diburu.
"Buron 1, tapi pelaku utama dapat. Kerja sama dengan Polres Metro Jakbar juga," kata Dicky.
Ia belum bersedia menjelaskan detail kasus ini. Pihak Polsek Tamansari akan menggelar jumpa pers, Jumat siang.
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
E ditemukan terluka di kamar hotel kawasan Tamansari. Ada 12 luka tusukan di tubuh korban.
E tergeletak di lantai dengan tubuh bersimbah darah dan dalam keadaan telanjang. Korban masih dalam keadaan hidup.
Korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu aplikasi perjodohan online. Mereka kemudian sepakat bertemu.
Namun, korban malah dianiaya. Pelaku kemudian mengambil harta E berupa ponsel dan cincin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.